Call Center: 0251-2000244 cs@bprsbotani.co.id
Ikuti Kami:
Edukasi 04 March 2026

Berapa Besaran Zakat Fitrah? Ini Cara Hitung dan Waktu Pembayarannya

Berapa Besaran Zakat Fitrah? Ini Cara Hitung dan Waktu Pembayarannya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam membangun keseimbangan sosial dan ekonomi umat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana membersihkan harta serta membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, memahami besaran zakat dan cara menyalurkannya dengan benar merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang Muslim.

Allah SWT berfirman:

“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan sering disebutkan berdampingan dengan perintah shalat.

Besaran Zakat yang Perlu Diketahui

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besarannya adalah 1 sha’ bahan makanan pokok, yang jika dikonversikan setara dengan kurang lebih 2,5–3 kg beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan penetapan terbaru dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 untuk tahun 1447 H / 2026 M, berikut adalah rincian nominal zakat fitrah untuk wilayah Bogor: 

  • Kota Bogor: Rp45.000 per jiwa.
  • Kabupaten Bogor: Rp50.000 per jiwa. 
  • Besaran tersebut wajib dibayarkan per satu orang jiwa (individu)

Ketetapan ini setara dengan kewajiban minimal yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Meskipun terdapat nilai standar nasional sebesar Rp50.000 dari BAZNAS RI, besaran di tingkat daerah disesuaikan kembali dengan harga pasar beras di wilayah masing-masing.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (dimiliki selama satu tahun hijriah). Besarannya umumnya 2,5% dari total harta yang memenuhi syarat, seperti tabungan, emas, perak, hasil usaha, dan investasi. Dasarnya terdapat dalam firman Allah SWT:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Dengan memahami perhitungan ini, umat Muslim dapat menunaikan zakat secara tepat dan sesuai syariat.

Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Zakat

Selain memahami besarannya, hal yang tak kalah penting adalah memastikan zakat disalurkan secara amanah dan transparan. Zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dalam penyaluran zakat membantu menjaga kepercayaan muzakki (pemberi zakat) serta memastikan dana benar-benar sampai kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Kemudahan Menyalurkan Zakat Secara Aman dan Transparan

Menunaikan zakat kini tidak lagi terbatas pada cara konvensional. Melalui layanan keuangan syariah, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Proses yang transparan memberikan rasa tenang karena dana disalurkan melalui mitra terpercaya dan sesuai ketentuan syariah.

Dengan sistem yang terdigitalisasi, setiap transaksi tercatat dengan baik sehingga memudahkan pelaporan dan pengelolaan dana secara profesional. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga amanah umat.

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk kepedulian sosial yang dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan ekonomi masyarakat. Ketika dikelola secara transparan dan profesional, zakat mampu menjadi instrumen pemberdayaan yang berdampak luas.

Menunaikan zakat berarti membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta memperkuat solidaritas sosial. Semoga kita termasuk golongan yang istiqamah dalam menunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Sumber Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah: 43; QS. At-Taubah: 60; QS. At-Taubah: 103
  • HR. Bukhari dan Muslim tentang kewajiban zakat fitrah
  • https://kotabogor.baznas.go.id/
Bagikan Artikel:
WhatsApp Facebook Twitter

Berita Terkait

Logo
Botani Chat Live!
Customer Service
Selamat Datang!

Assalamu'alaikum silakan tinggalkan pesan, kami akan segera merespon.